Kapolsek Cinangka Tolak Dampingi Bos Rental Mobil untuk Tarik Unit, Sanksi PTDH Menanti!
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto membeberkan fakta sebenarnya perihal penolakan pendampingan Kapolsek Cinangka untuk membantu penarikan mobil rental yang melibatkan oknum anggota TNI AL-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto membeberkan fakta sebenarnya perihal penolakan pendampingan Kapolsek Cinangka untuk membantu penarikan mobil rental yang melibatkan oknum anggota TNI AL.
Dalam konferensi pers bersama Komando Armada Republik Indonesia atau Koarmada RI, Suyudi meralat pengakuan Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan yang berbeda dengan fakta kejadian.
BACA JUGA:4 Pelaku Penembakan Bos Rental Diamankan, Kapolresta Tangerang: Senin Diungkap
Suyudi menyebut, AKP Asep dianggap tak profesional saat dimintai petunjuk oleh dua anggotanya yakni Bripka Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto.
"Dari hasil penyidikan Propam Polda Banten, ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan terhadap anggota Deri Andriani," ujar Suyudi, dalam konferensi pers, Senin 6 Januari 2024.
Menurut Suyudi, sebagai Kapolsek, AKP Asep sepatutnya menerima permohonan pendampingan itu. Terlebih, pelapor bernama Agam telah melampirkan bukti kepemilikan kendaraan secara lengkap.
"Ya dari situ ada sedikit terjadi komunikasi di sana bahwa saudara agama menyampaikan bahwa mobil rentalnya itu dibawa oleh penyewa. Karena dua gps sudah tidak aktif ada upaya untuk melakukan penggelapan, anggota kami saudara Bripka ini meminta petunjuk ke kapolseknya," ungkapnya.
BACA JUGA: Kesaksian Pegawai Minimarket, Sebelum Bos Rental Mobil Ditembak di Rest Area Tol Tangerang-Merak
"Sudah disampaikan sebenarnya oleh saudara Agam baik itu BPKB STNK dan kunci cadangan, jadi seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan tapi tidak dilakukan pendampingan," paparnya.
Berdalih jumlah anggota sedikit
Suyudi kembali memaparkan, jika alasan penolakan pendampingan korban Bos Rental Mobil yang ditembak. Saat itu, Polsek Cinangka berdalih jumlah anggota yang terbatas sehingga tak memungkinkan melakukan pendampingan terhadap korban.
"Karena anggota merasa kekuatannya sedikit jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan padahal seharusnya anggota kita bisa melakukan permintaan tambahan dukungan ke Polres. Misalnya atau anggota research di Polsek itu sendiri, tapi itu tidak dilakukan,".
Suyudi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polda Banten, Kapolsek Cinangka beserta dua anggotanya terindikasi melakukan pelanggaran etik. Sanksi pun disiapkan apabila ketiganya terbukti melanggar kode etik profesi.
"Sehingga dari hasil pendidikan Propam Polda Banten ya setelah ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan terhadap anggota saudara Andriani karena tidak respons terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan. Atas dugaan pelanggaran itu akan kita pindah tugas ya anggota ini baik secara etika ya yang sanksinya dapat kita demosi bahkan yang terberat adalah bisa di PTDH," kata Suyudi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: