Selain Ketua Kadin Cilegon, Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka Lain dalam Kasus Proyek Rp5 T Tanpa Tender!

Selain Ketua Kadin Cilegon, Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka Lain dalam Kasus Proyek Rp5 T Tanpa Tender!

Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, MS sebagai tersangka atas kasus permintaan proyek PT Chandra Asri senilai Rp 5 Triliun-Polda Banten-

SERANG, DISWAY.ID -- Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, MS sebagai tersangka atas kasus permintaan proyek PT Chandra Asri senilai Rp 5 Triliun.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, selain MS, pihaknya juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Yakni, MH, IA dan RZ.

BACA JUGA:Ketua FBR dan Anggotanya Ditangkap di Bojongsari, Kerap Peras Pedagang Berdalih Duit Keamanan

BACA JUGA:Resmi Perubahan Harga BBM Pertamina, Berlaku 17 Mei 2025 di Seluruh Indonesia

"Penyidik juga menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ, “ujarnya. 

Dian menjelaskan, ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten. Terkait peran para tersangka, ketiganya mempunyai peran yang berbeda. 

"Tersangka IA menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang sedangkan, MS memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC)," jelasnya.

"Sementara RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering," sambung Dian.

BACA JUGA:Anggota FBR Pelaku Pungli Mandor Bongkaran Rumah di Jaksel Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Viral! Kadin Cilegon dan Ormas Minta Jatah Proyek Pembangunan Rp5 T, Anindya Bakrie: Kami Sudah Bentuk Tim Verifikasi

Dian menerangkan, akibat perbuatannya, Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan.

"Ancaman pidana diatas lima tahun penjara," tegas Dian 

Dian juga mengatakan apabila ditemukan alat bukti, pihaknya akan melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

"Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan proses penyidikan tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain," tambah Dian. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads