Selain Ketua Kadin Cilegon, Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka Lain dalam Kasus Proyek Rp5 T Tanpa Tender!
Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, MS sebagai tersangka atas kasus permintaan proyek PT Chandra Asri senilai Rp 5 Triliun-Polda Banten-
Dian memastikan proses penyidikan tersebut berjalan dengan profesional. Ia membantah, cepatnya proses penyelidikan ke penyidikan hingga ke penetapan tersangka tersebut atas intervensi atau dorongan pihak lain.
"Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi," ungkap Dian.
Terakhir, Dian mengungkapkan, pengusutan kasus itu berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu 11 Mei 2025. Dari patroli medsos itu, ditemukan salah satu unggahan video yang viral terkait dugaan para pengusaha yang berasal dari Kadin, HIPMI dan HSNI yang meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang.
"Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
