KPK Sita 3 Vespa Senilai Rp1.5 Miliar di Kasus Korupsi LPEI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait kasus dugaan korupsi berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), di antaranya 3 Vespa senilai miliaran rupiah.-Ayu Novita-
BACA JUGA:Jagoannya Kalah di Pilkada, Ketua DPRD DKI Siap Bekerja Sama dengan Pramono-Rano
Sekadar informasi, ‘tambal sulam’ merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya.
Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
BACA JUGA:Drakor The Queen Who Crowns: Sinopsis, Jadwal Tayang, dan Daftar Pemain
BACA JUGA:100 Contoh Nama Mobile Legends 2025 yang Unik, Keren dan Gampang Diingat, Cocok Buat Pemula!
Sudah ada tujuh orang menyandang status hukum tersebut. Adapun, status hukum itu diberikan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024.
KPK belum memerinci nama-nama tersangka sampai penahanan dilakukan, namun sudah memberikan status pencegahan kepada tujuh orang itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: