Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan

Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan

Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).-anisha aprilia-

Lainnya adalah Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, mantan anggota Bawaslu sebagai penerima suap, kemudian Harun masiku dan Saeful Bahri.

Dalam sepekan terakhir, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi kunci. Seperti Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads