Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara Soal Polemik Pagar Laut Misterius
Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara Soal Polemik Pagar Laut Misterius, Guru Besar Hukum Pidana angkat bicara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten terus menjadi perbincangan publik.-candra pratama-
"Serta wilayah lainnya sebagaimana tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan ruang laut," sambungnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa belum ditemukan adanya actus Reus yang bersifat pidana dalam kasus tersebut.
"Kasus pagar laut di wilayah Tangerang dan Bekasi lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, karena belum ditemukan adanya actus reus yang bersifat strafbaar atau melanggar asas doelmatigheid dalam pemberian izin pemanfaatan ruang laut," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
