Tak Berizin, Pemprov DKI Hentikan Pengerukan Pasir Laut di Seberang Pulau Pari!

Tak Berizin, Pemprov DKI Hentikan Pengerukan Pasir Laut di Seberang Pulau Pari!

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan pengerukan pasir laut di Pulau Biawak yang terletak di seberang Pulau Pari, Kepulauan Seribu-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan pengerukan pasir laut di Pulau Biawak yang terletak di seberang Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Pasalnya, pengerukan pasir laut tersebut mendapat penolakan dari warga karena dinilai merusak ekosistem laut.

BACA JUGA:Kacau! Mangrove Pulau Pari Diduga Dirusak Excavator hingga Ancam Ekosistem: Siapa Pemiliknya?

BACA JUGA:Kiara Sebut Pagar Laut Tangerang Erat Kaitannya dengan Reklamasi PIK 2, Ini Buktinya!

Asisten Pemerintahan Sekda Jakarta, Sigit Widjatmoko, mengatakan Pulau Biawak tersebut dimiliki oleh perorangan.

Namun, aktivitas pengerukan pasir ini tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Atas dasar itu, pihaknya menghentikan kegiatan ilegal tersebut.

"Meskipun itu ada di wilayah privat, tetapi karena tidak dilengkapi dengan izin, maka langsung proses penghentian," kata Sigit di Balai Kota DKI Jakarta dikutip Rabu, 22 Januari 2025.

Adapun aksi protes warga itu diketahui terjadi pada Jumat 17 Januari 2025, dimana aktivitas excavator ditolak oleh warga sempat hingga Excavator itu berhenti beroperasi.

BACA JUGA:Kemenhub dan PT. Pelindo Tandatangani Perjanjian Strategis Pemanfaatan Tanah Reklamasi di Pelabuhan Benoa

Ketua Forum Peduli Pulau Pari (FP3), Mustaghfirin, aktivitas perusakan mangrove itu diduga kuat terkait pembangunan cottage apung dan dermaga wisata.

Akibatnya, aktivitas di wilayah Gugusan Lempeng sangat berisiko merusak lingkungan, khususnya terumbu karang, padang lamun, dan mangrove. 

"Kami sudah lama menjaga kawasan ini dengan penanaman dan budidaya mangrove secara kolektif tanpa bantuan pemerintah. Ini adalah bentuk pengelolaan lingkungan yang kami lakukan secara mandiri sebagai wujud penguasaan terhadap ruang hidup kami," ujar Mustaghfirin dalam keterangannya, Senin 20 Januari 2025. 

Selain ancaman kerusakan ekosistem, warga mengkhawatirkan proyek ini dapat membatasi aktivitas nelayan yang selama ini menggantungkan hidupnya di laut. Sebab, akan ada pembatasan atau larangan melaut yang terjadi di pulau-pulau lain seperti Pulau Biawak atau Pulau Kongsi akan terjadi juga di Pulau Pari. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads