Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Diusut Kejagung, Bidik Penerbitan SHGB dan SHM
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar: Kejaksaan Agung RI mendalami dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada kawasan terpasangnya pagar laut Tangerang, Banten.-anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung RI mendalami dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada kawasan terpasangnya pagar laut Tangerang, Banten.
"Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani, dan secara proaktif melakukan kajian," papar kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Minggu, 26 Januari 2025.
"Kami juga pendalaman apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor," tambahnya.
BACA JUGA:Chery Segera Luncurkan Tiggo Cross, Lengkapi Varian Keluarga Tiggo di Tanah Air
BACA JUGA:PT TRPN Akan Bongkar Sendiri Pagar Laut Bekasi, Deolipa Yumara: Kami Laksanakan!
Sedangkan Menteri ATR - Kepala BPN Nusron Wahid membatalkan 50 SHGB yang ada di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Pembatalan itu sebagai tindak lanjut atas adanya sertifikat di kawasan laut Kabupaten Tangerang, tepatnya di area yang dipagari secara ilegal menggunakan bambu atau pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dia menambahkan, 50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.
BACA JUGA:Sistem Coretax Sering Error, Menkeu Sri Mulyani Minta Maaf ke Wajib Pajak
BACA JUGA:Promo Superindo Hari Ini Terbaru 26 Januari 2025 Spesial Imlek 2025, Sunlight Rp9 Ribuan
Pihak warga Desa Kohod juga mengakui bahwa mereka telah melaporkan SHGB dan SHM ke Kementrian ATR/BPN serta KPK pada 10 September 2024 lalu.
Hal tersbeut disampaikan oleh salah satu warga Desa Kohod yang bernama Khaerudin.
Khaerudin menjelaskan jika sejumlah warga Desa dan kuasa hukum, sempat melakukan audiensi dengan staf ATR/BPN terkait adanya sertifikat di area pagar laut Alar Jiban, Kohod.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
