Simak 6 Perbedaan SPMB dan PPDB, Bukan Sekadar Ganti Nama
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti -Istimewa-
Dengan begitu, siswa bisa mengambil studi atau belajar jenjang SMA yang berada di luar kabupaten/kota tempat tinggalnya.
"Di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat," paparnya.
2. Perbedaan Persentase Masing-Masing Jalur Selain jalur zonasi yang berubah menjadi domisili, masih ada tiga jalur lain yang dibuka pada SPMB, yakni afirmasi, prestasi, dan mutasi.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Beberkan Dua Perusahaan Pemilik HGB Pagar Laut Bekasi, Nusron: PT CL dan MAN
BACA JUGA:Usai Proses Ekstradisi Rampung, KPK Akan Langsung Tahan Paulus Tannos
Dalam hal ini, pihaknya tidak banyak melakukan perubahan pada kebijakannya, melainkan menambah persentase penerimaan masing-masing jalur tersebut dalam daya tampung sekolah.
Seperti yang sebelumnya dijelaskan Mu'ti, jenjang SD tidak mengalami perubahan baik kebijakan maupun persentase jalur, yakni minimal 70 persen jalur domisili, minimal 15 persen jalur afirmasi, maksimal 5 persen jalur mutasi, dan tidak ada jalur prestasi.
Kemudian untuk jenjang SMP, jalur domisili yang sebelumnya mengisi minimal 50 persen pagu kini berkurang menjadi 40 persen.
Alokasi tersebut dialihkan ke jalur afirmasi dan prestasi: jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi minimal 20 persen dan jalur prestasi yang sebelumnya hanya mengisi sisa kuota menjadi minimal 25 persen.
Sedangkan jalur mutasi tetap dengan maksimum penerimaan sebesar 5 persen dari daya tampung.
BACA JUGA:Pesan Prabowo ke WNI: Jangan Terlibat Kegiatan Ilegal dan Jangan Mau Dibohongi Sindikat
BACA JUGA:Diperiksa KPK, Dirut Bank Bengkulu Dicecar 20 Pertanyaan
Lebih lanjut untuk jenjang SMA, jalur domisili yang sebelunya menerima 50 persen daya tampung berkurang menjadi minimal 30 persen.
Selanjutnya pada jenjang afirmasi, minimal penerimaan 15 persen berubah menjadi minimal 30 persen. Begitu pula dengan prestasi yang sebelumnya memenuhi sisa kuota pagu menjadi minimal 30 persen.
3. Kriteria Baru Jalur Prestasi Mu'ti mengungkapkan pihaknya akan memperbarui kebijakan mengenai jalur prestasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
