Simak 6 Perbedaan SPMB dan PPDB, Bukan Sekadar Ganti Nama
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti -Istimewa-
Sementara itu, kebijakan mengenai sekolah swasta gratis sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BAntuan Operasional Satuan Pendidikan.
BACA JUGA:Ingatkan TNI-Polri, Prabowo: Rakyat yang Menggaji Saudara!
BACA JUGA:Aduh! Kemendiktisaintek Pastikan Tukin Dosen 2020-2024 Tak Bisa Dibayar
"Juta juga pasti akan mempertimbangkan kemampuan fiskal mereka. Kalau kemampuan fiskal mereka kuat, sedang, ya sebetulnya bisa memberikan bantuan," kata Tito.
Tito menyebut akan mengungkap daftar sekolah yang memberikan bantuan biaya pendidikan maupun tidak. Selain bantuan pembiayaan siswa sekolah swata oleh pemerintah daerah, Kemendikdasmen akan memprioritaskan mereka sebagai penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).
"Kami usahakan menjadi kebijakan adalah prioritas penerima PIP itu kami usahakan untuk bagi mereka yang belajar di sekolah swasta," cetus Mu'ti pada 30 Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
