Tak Dilengkapi Dokumen Persyaratan, Karantina Banten Gagalkan Penyelundupan 700 Ekor Burung dalam Box

Tak Dilengkapi Dokumen Persyaratan, Karantina Banten Gagalkan Penyelundupan  700 Ekor Burung dalam Box

Tak Dilengkapi Dokumen Persyaratan, Karantina Banten Gagalkan Penyelundupan 700 Ekor Burung-Istimewa-

CILEGON, DISWAY.ID --  Badan Karantina Banten berhasil menggagalkan 700 ekor burung di Pelabuhan Merak yang akan dikirim menuju Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025.

Penggagalan 700 ekor burung kerja sama Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak dan karatina Banten.

"Penyelundupan ratusan ekor burung berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina ,dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina," ungkap Kepala Karantina Banten, Duma Sari kepada awak media, Jumat.

BACA JUGA:Astagfirullah! Guru SD Banting Balita di Tangerang, Pelaku Berdalih Korban Rewel Naik Sepeda Motor

BACA JUGA:Desa Kohod Kebanjiran Akibat Kali Diurug, Warga Geruduk Pekerjaan Proyek PIK 2: Masak Kali Bisa Dibeli!

Menurut Duma, ratusan ekor burung  tersebut merupakan hasil tangkapan dari Tim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak pada Kamis, 30 Januari 2025, di Pelabuhan Penyeberangan Merak yang rencananya akan dibawa menuju Jakarta menggunakan bus dari Sumatera.

Duma menjelaskan, jenis burung yang akan diselundupkan terdiri dari jenis Trucukan 400 ekor, Jalak Kebo 100 ekor, Sogon 100 ekor dan Kerak Besi 100 ekor yang dimasukkan ke dalam 22 boks plastik putih. 

Pihaknya melakukan pemeriksaan administrasi, fisik dan kondisi burung untuk memastikan bahwa burung dalam keadaan sehat.

Setelah dipastikan sehat,  kemudian diserahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat-Seksi Konservasi Serang untuk dilakukan pelepas liaran ke Alam.

"BKSDA Jabar-Seksi Konservasi Serang, KSKP Merak dan Karantina Banten bersama-sama melakukan pelepas liaran di Kantor Resor Cagar Alam Rawa Danau, Panenjoan Desa Luwuk Kec. Gunung Sari, Kab. Serang," ungkapnya.

BACA JUGA: Curi Kotak Amal Pakai Linggis, Pemuda di Cikupa Nyaris Dihakimi Warga

BACA JUGA:Okupansi KAI Divre I Sumut Capai 121 Persen, Atraksi Barongsai Meriahkan Stasiun Tebing Tinggi

Lebih Lanjut, Duma menambakan bahwa upaya penggagalan penyelundupan merupakan bukti sinergitas dan kerja sama Karantina Banten dengan instansi terkait.

Serta menjadi salah satu langkah kongkrit yang dilakukan oleh Karantina Banten dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 dalam menjaga satwa liar asli Indonesia dan mencegah praktik perdagangan ilegal khususnya di wilayah Banten.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads