2,9 Ton Daging Babi Hutan Tidak Bersertifikat Dimusnahkan Barantin di Cilegon

Kepala Barantin Sahat M. Panggabean, memusnahkan 2,9 ton daging babi hutan tidak bersertifikat karantina.-ist-
CILEGON, DISWAY.ID -- Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean, memusnahkan 2,9 ton daging babi hutan tidak bersertifikat Karantina dengan nilai taksiran sekitar Rp200 juta di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Cilegon, Jumat, 9 Mei 2025.
Pemusnahan itu merupakan tindak lanjut atas keberhasilan Balai Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan Banten (Karantina Banten) dalam menggagalkan pemasukan komoditas turunan hewan tanpa dokumen asal Seputih Raman, Lampung Tengah, menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menggunakan truk Colt Diesel.
"Setelah melalui pengujian laboratorium, daging ini terbukti mengandung cemaran mikroba dalam kadar tinggi sehingga tidak layak konsumsi dan membahayakan kesehatan," ujar Sahat.
BACA JUGA:Powerful Kejagung
Selain itu, daging tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat sanitasi produk hewan. Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan antararea wajib disertai dengan sertifikat kesehatan, dilakukan melalui tempat yang telah ditetapkan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina.
"Daging babi hutan ini tidak memenuhi persyaratan yang berlaku dan diduga melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar," tegasnya
Berdasarkan data aplikasi BEST-TRUST di satuan pelayanan Karantina Pelabuhan Penyeberangan Merak, tercatat sebanyak 31 kasus penindakan sepanjang tahun 2025.
Komoditas yang diamankan meliputi burung, kambing, kuda, kerbau, babi, dan berbagai produk hewan lainnya.
BACA JUGA:Jak Lingko Ugal-ugalan Tabrak Pejalan Kaki dan Pemotor di Cengkareng, Tiga Orang Tewas
Menjelang perayaan Iduladha 2025, Karantina Indonesia memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas peternakan, pertanian, dan perikanan di seluruh titik pemasukan dan pengeluaran wilayah Indonesia.
Upaya ini merupakan mandat konstitusional untuk mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya hama serta penyakit hewan, ikan, dan organisme pengganggu tumbuhan, sekaligus menjaga kualitas dan keamanan pangan.
"Peredaran daging babi hutan yang tidak bersertifikat bisa meresahkan masyarakat, terutama jika disalahgunakan, misalnya dengan mencampurkannya bersama daging ternak lain. Hal ini dapat berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat dan keamanan pangan,” pungkas Sahat.
BACA JUGA:Ancaman Ekonomi Mandek, Strategi Pemerintah Diungkap Airlangga
Barantin menegaskan komitmennya untuk menjamin bahwa pangan asal hewan yang beredar di masyarakat memenuhi prinsip ASUH: Aman, Sehat, Utuh, dan Halal, serta mencegah penularan penyakit dari hewan ke manusia (zoonosis) menjelang Idul Adha 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: