bannerdiswayaward

Kades Kohod Arsin Tidak Masuk Radar Pemeriksaan Ombudsman: Itu Ranahnya Pidana

Kades Kohod Arsin Tidak Masuk Radar Pemeriksaan Ombudsman: Itu Ranahnya Pidana

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod Arsin terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penguasaan ruang laut. -candra pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod Arsin terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penguasaan ruang laut. 

Hal ini disampaikan dalam jumpa pers Konferensi Pers Hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI Permasalahan Pagar Laut di Kabupaten Tangerang Banten yang menegaskan batasan tugas Ombudsman dalam menangani perkara yang berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Ombudsman menjawab, jadi setelah apapun yang dilakukan oleh kantor perwakilan Ombudsman Provinsi Banten selalu berkonsultasi. Dan memang kami tidak sampai masuk ke arah sana,” ujar Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, dikutip Selasa.

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Pengecer Bisa Beli Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Asal Terdaftar dalam MAP

BACA JUGA:Mabes Polri Periksa 7 Saksi Kasus Pagar Laut Tangerang, Ada Kades Kohod?

Lebih lanjut, Ombudsman menjelaskan bahwa dari berbagai permintaan keterangan yang telah dikumpulkan, ditemukan indikasi bahwa kasus ini berpotensi masuk dalam ranah hukum pidana. 

Namun, karena Ombudsman tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus pidana, maka kasus ini tidak menjadi bagian dari pemeriksaan mereka.

“Jadi kami tidak melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa Kohod. Mengapa demikian? Karena framing yang kami hasilkan dari berbagai permintaan keterangan itu masuknya ke arah pidana," kata Yeka.

BACA JUGA:Deretan Koleksi Mobil Mewah Kades Kohod Disebut Mirip Showroom

BACA JUGA:Kades Kohod Arsin Masih Petatang-peteteng Meskipun Sudah Dilaporkan ke Inspektorat Pemda, Kuasa Hukum Warga Kohod: Dia Peras Masyarakat

"Itu masuknya ke arah pidana dan untuk masuk ke arah sana Ombudsman tidak berwenang,” jelasnya.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti adanya enam poin yang terindikasi sebagai pelanggaran hukum, di mana salah satunya berkaitan dengan upaya penguasaan ruang laut. 

Poin ini dinilai memiliki potensi pelanggaran pidana yang berada di luar kewenangan Ombudsman untuk menindaklanjutinya.

BACA JUGA:Kasus Hasto-Harun, KPK Minta Imigrasi Cekal Agustiani Tio dan Suaminya ke Luar Negeri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads