Polsek Pasar Kemis Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tangerang, 1 Orang Lainnya DPO!

Polsek Pasar Kemis Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tangerang, 1 Orang Lainnya DPO!

Polsek Pasar Kemis berhasil membekuk pengedar narkoba berinisial T, di Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 6 Februari 2025.-Disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Polsek Pasar Kemis berhasil membekuk pengedar narkoba berinisial T, di Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 6 Februari 2025.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri menjelaskan, penangkapan terhadap T bermula setelah adanya Informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:Viral Sopir Pikap Dituduh Selundupkan Sabu Saat Disetop Polantas di Palembang, Ternyata Bawa Pisang!

BACA JUGA:Pengakuan Bandar Narkoba Setor Ratusan Juta Rupiah ke Polres Labuhanbatu Setiap Bulan: Propam Periksa Saya

Usai mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis pun langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya membekuk T di kediamannya kawasan Kampung Pondok, Kacamatan Sindang Jaya.

"Barang bukti yang sudah diamankan yaitu 6 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, beratnya kurang lebih 79-80 gram. Yang kedua, 1 buah timbangan digital dibungkus warna hitam. Yang ketiga, 1 buah timbangan digital kecil menyerupai kursi mobil. Yang keempat, 3 plak plastik kelip dan kelima, 1 HP merek Samsung," ujar Syamsul Bahri.

Syamsul menjelaskan, T melakukan aksinya melalui arahan dari sang atasan berinisial R.

Dia mengatakan, T telah menerima barang haram itu sebanyak lima kali, dan mengirimkannya ke beberapa titik sesuai arahan R.

"Untuk Sudara T ini sudah 5 kali diturunkan barang narkotika jenis sabu-sabu. Yang pertama, 1 gram. Yang kedua, 2 gram. Yang ketiga, 5 gram. Yang keempat, 100 gram. Yang kelima, 100 gram juga," tuturnya.

BACA JUGA:Promo JSM Alfamart Terbaru Hari Ini 18 Januari 2025, Sabun Ekonomi Cuma Rp6 Ribuan!

BACA JUGA:Eks Personel Ditresnarkoba Kembali Jalani Sidang Etik, Buntut Pemerasan Penonton DWP asal Malaysia

"Untuk perannya Sudara T. ini, dia menerima barang tersebut. Setelah menerima, dia membungkus berdasarkan dengan pesanan-pesanan yang sudah dipesan melalui atasanya, Saudara R," sambungnya.

Adapun upah yang diterima T dari satu kali pengiriman, sebesar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Sementara itu, R yang berperan sebagai atasan T, kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Untuk DPO yang sudah kita buat, yaitu Sudara R," ucap Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads