Usai Terima Putusan Sidang Etik Kasus Suap Anak Bos Prodia, 5 Oknum Polisi Ajukan Banding
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi -disway.id/Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Lima oknum polisi yang diputus diduga melanggar dalam kasus suap anak bos Prodia disebut ajukan banding.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Ipda Novian Dimas banding atas putusan sidang etik Jumat 7 Februari 2025.
"Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima oknum polisi ini terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut," katanya kepada awak media, Senin 10 Februari 2025.
BACA JUGA:Cek Kesehatan Gratis Resmi Diluncurkan, Menpar Widyanti Tinjau Langsung di Puskesmas Tanah Abang
BACA JUGA:Kabiro Humas Sebut Kebakaran di Kementerian ATR/BPN Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
Dimana, dalam sidang etik itu terdapat tiga orang yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ketiganya adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria.
Sementara AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas disanksi demosi delapan tahun.
Sebelumnya Komisioner Kompolnas, Chairul Anam menyebut dalam persidangan mereka, khususnya AKBP Bintoro mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Menyesal dan menangis," ucapnya.
BACA JUGA:Ini Harga LPG 3 Kg Terbaru di Warung, Pangkalan Batasi Pembelian
BACA JUGA:Nusron Jelaskan Asal Usul Rumah yang Jadi Korban Salah Gusur Cluster Setia Mekar Residence 2
Lima oknum Polri yang diputus diduga melanggar dalam kasus suap anak bos Prodia disebut ajukan banding.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Ipda Novian Dimas banding atas putusan sidang etik Jumat 7 Februari 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: