Usai Terima Putusan Sidang Etik Kasus Suap Anak Bos Prodia, 5 Oknum Polisi Ajukan Banding
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi -disway.id/Rafi Adhi Pratama-
"Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut," katanya kepada awak media, Senin 10 Februari 2025.
Dimana, dalam sidang etik itu terdapat tiga orang yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ketiganya adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria.
BACA JUGA:KPK Serahkan 153 Bukti di Sidang Praperadilan Terkait Penetapan Hasto Tersangka
BACA JUGA:Pesan Kemenkes ke Peserta Cek Kesehatan Gratis: Jangan Lupa Follow Up Pengobatan
Sementara AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas disanksi demosi delapan tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: