bannerdiswayaward

ASN Jakarta Cuma Ngantor 3 Hari, Pemprov DKI Siap Terapkan Sistem Kerja WFA

ASN Jakarta Cuma Ngantor 3 Hari, Pemprov DKI Siap Terapkan Sistem Kerja WFA

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi aturan pusat dalam rangka efisiensi kerja ASN.--Cahyono

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan mengikuti kebijakan terbaru dari BKN terkait sistem kerja ASN yang hanya wajib masuk kantor selama tiga hari dalam seminggu.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi aturan pusat dalam rangka efisiensi kerja ASN.

"Kalau itu sudah menjadi kebijakan pusat, kami sebagai pemerintah daerah pastinya juga akan mengikuti," ujar Teguh saat menghadiri acara di Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Kamis, 13 Februari 2025.

BACA JUGA:Tuntaskan Kasus SPK Fiktif, Kemenperin Laporkan ASN ke Bareskrim Polri

Meski demikian, Teguh mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mengkaji penerapan kebijakan ini, terutama dari segi efektivitas kerja dan dampaknya terhadap pelayanan publik.

"Saat ini kami masih sedang mencermati, dalam artian kita sama-sama follow up, mungkin dari sisi efisiensi terkait masalah WFA," tambahnya.

BACA JUGA:Dampak Jika Pegawai ASN WFA Jadi Sorotan Keras Pakar Ekonom: Risiko Kualitas Layanan Publik Turun

Alasan dan Manfaat Penerapan 2 Hari WFA

Kepala BKN Zudan Arif menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghemat anggaran dan meningkatkan efisiensi dalam manajemen ASN.

Dengan model kerja hybrid ini, pemerintah dapat menekan biaya operasional yang tidak perlu, seperti listrik, air, dan transportasi dinas.

"Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki," ujar Zudan.

BACA JUGA:Oknum ASN yang Otaki Kasus Pegawai KPK Gadungan Ungkit Dugaan Korupsi Eks Bupati Rote

Selain itu, kebijakan ini juga sekaligus untuk menguji keandalan sistem digitalisasi manajemen ASN, memastikan bahwa layanan tetap berjalan meskipun pegawai bekerja dari luar kantor.

Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini mengambil langkah lebih lanjut dengan mengadopsi skema 3 hari Work from Office (WFO) dan 2 hari Work from Anywhere (WFA) untuk ASN.

BACA JUGA:Sri Mulyani Beri Kabar Baik Soal Nasib THR dan Gaji Ke-13 ASN

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads