Geger Kantor Ditjen Migas Diobok-obok Kejagung, Presiden Disarankan Minta Penjelasan Jaksa Agung

Kejagung Kumpulkan Bukti dari 70 Saksi, Kasus Korupsi Dirtjen Migas Kementerian ESDM-disway.id/Fajar Ilman-
Lebih lanjut Yusri mengatakan, biang keroknya semuanya ini akibat lifting minyak nasional yang merosot terus. Saat ini produksinya hanya 585.000 barel perhari.
Sementara konsumsi BBM nasional saat ini sudah mencapai 1,5 juta barel perhari.
Hal yang sama terjadi untuk subdidi LPG 3 kg. Dalam 5 tahun terakhir pemerintah telah menghabiskan dana sebesar Rp 355,3 Triliun.
“Belum lagi puluhan miliar dolar Amerika telah digunakan oleh Pertamina dalam bentuk global bond untuk mengakuisisi Participating Interest (PI) blok migas di 13 negara. Ironisnya produksi Migasnya hanya sekitar 153.000 barel perhari.Itupun, untuk mendapatkan hasil produksinya, Pertamina Kilang International harus melalui proses tender, jadi untuk apa melakukan akuisisi itu ?” ungkap Yusri.
Oleh sebab itu, kata Yusri, untuk menambal defisit tersebut, dilakukan kegiatan impor BBM sekitar 500.000 barel perhari dan LPG 7 juta metrik ton pertahun yang proses bisnisnya ada di Subholding PT Pertamina Patra Niaga dan untuk impor minyak mentah sekitar 500.000 barel perhari proses bisnisnya di Subholding PT Kilang Pertamina International.
“Konon kabarnya terungkap ada rencana Bahlil mengambil alih semua proses impor Minyak Mentah dan BBM serta LPG yang selama ini dilakukan oleh Pertamina untuk diambil alih oleh Kementerian ESDM dengan menugaskan BLU Lemigas sebagai pelaksananya,” ungkap Yusri.
Rencana tersebutlah, kata Yusri, diduga telah memantik perang besar antara kelompok konsorisium ‘Mister James’ dan anggota ‘papa minta saham’ dengan kelompok pendatang baru dalam lingkaran 08 untuk menguasai pasokan yang cukup besar tersebut.
“Ucang diduga telah menjadi korban dari pertatungan antara dua raksasa tersebut dalam menguasai pasokan minyak mentah dan BBM serta LPG,” ungkap Yusri.
Dijelaskan Yusri, begitu juga soal tata kelola penjualan Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), baik Production Sharing Contract (PSC) skema Cost Recovery atau Gross Split, mengacu pada Pedoman Tata Kerja (PTK) SKK Migas Nomor PTK-065/SKKMA0000/2017/SO tentang Penunjukan Penjual dan Penjualan MMKBN kepada KKKS.
“Memang dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021 yang merupakan perubahan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas utama menawarkan MMKBN ke Pertamina Kilang, namun lagi-lagi lantaran hubungan bisnis to bisnis antara KKKS dengan Pertamina Kilang tetap saja harus melalui pertimbangan keekonomian harga minyak mentah ICP + Premium. Ini tentu berdampak pada margin kilang dan Delivery Date Range (DDR) serta kesesuaian jenis minyak mentah dengan perencanaan produk kilang yang didasari linier program GRTMPS atau GRIMS yang dibuat oleh bagian perencanaan kilang menjadikan tidak semua minyak mentah dalam negeri bisa dipasok ke kilang Pertamina,” ulas Yusri.
“Meskipun kami menduga bahwa lahirnya PTK 065/ 2017 cacat hukum jika diltinjau dari perspektif UU Nomor 13 tahun 2022 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembuatan Perundang Undangan, karena SK Nomor KEP-0090/SKKMA0000/2017/SO yang ditanda tangani oleh Kepala SKK Migas Amin Sunaryadi pada tanggal 1 November 2017 telah mengeliminir surat Menteri ESDM Nomor 5543/13/MEM.M/2014 tanggal 1 September 2014 yang telah memberikan Penunjukan kepada PT Pertamina (Persero) untuk Mengelola Seluruh MMKBN,” pungkas Yusri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: