Paksa Pelaku Narkoba Gunakan Pinjol untuk '86', 2 Anggota Polda Kepri Dipecat!
Dua perwira Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau disanksi PTDH alias pemecatan karena terbukti peras pelaku narkoba pakai dana pinjol untuk mendamaikan kasus-Istimewa-
BATAM, DISWAY.ID - Ada-ada saja kelakuan oknum polisi di Polda Kepulauan Riau yang bertindak melanggar etik dengan memeras pelaku penyalahgunaan narkoba
Sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau disanksi etik karena diduga memeras para pelaku yang mereka tangkap.
BACA JUGA:Stabilkan Harga Pangan Jelang Lebaran, Pemprov Jakarta Gencarkan Operasi Pasar
BACA JUGA:Oky Pratama Ikut Terseret Kasus Pemerasan Nikita Mirzani, Sunan Kalijaga: Jangan Lagi Ada Tersangka!
Dimana, dugaan pemerasan itu diduga terjadi pada akhir Desember 2024.
Korban yang ditangkap oleh para oknum itu kemudian dimintai uang untuk menyelesaikan kasusnya.
Dua oknum diantaranya yang disidangkan, eks Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol CP dan satu lainnya berstatus perwira turut disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam membenarkan hal itu dan menyebut telah mendapatkan informasi tersebut.
"Sudah sidang etik, PTDH (Dua oknum Polda Kepri, red)," katanya saat dikonfirmasi disway.id, Senin 10 Maret 2025.
Sementara tujuh anggota lainnya mendapat sanksi demosi akibat perbuatannya.
Pihaknya menegaskan apabila ada bukti yang kuat mengarah kepada pelanggaran pidana, maka harus ditegakkan.
"Saya kira kasus tersebut sudah ada langkah tersebut dengan menggelar sidang KKEP, biar ini tidak terulang, jika fakta dan buktinya kuat masuk ke pidana, ya harus pidana," ujarnya.
BACA JUGA:4 Oknum Polisi Disidang Etik, AKP hingga Brigadir Didemosi Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
