KPK Belum Pindahkan Kendaraan yang Disita di Kasus Dugaan Korupsi BJB ke Rupbasan

KPK Belum Pindahkan Kendaraan yang Disita di Kasus Dugaan Korupsi BJB ke Rupbasan

KPK Belum Pindahkan Kendaraan yang Disita di Kasus Dugaan Korupsi BJB ke Rupbasan-Disway/Ayu Novita-

Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Namun, kelima tersangka belum ditahan dan sudah dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan kedepan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads