KPK Belum Pindahkan Kendaraan yang Disita di Kasus Dugaan Korupsi BJB ke Rupbasan

KPK Belum Pindahkan Kendaraan yang Disita di Kasus Dugaan Korupsi BJB ke Rupbasan

KPK Belum Pindahkan Kendaraan yang Disita di Kasus Dugaan Korupsi BJB ke Rupbasan-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kendaraan yang disita terkait dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023 belum dalam penguasaannya. 

"(Barang yang disita) masih dititip kepada pemilik barang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dikutip Sabtu, 15 Maret 2025.

BACA JUGA:Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Meninggal, KPK akan Bahas Kelanjutan Kasusnya

BACA JUGA:Penggeledahan di 12 Lokasi, KPK Sita Deposito Rp 70 M hingga Mobil terkait Kasus BJB

Adapun dari proses penggeledahan yang dilakukan di sejumlah tempat, termasuk rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil, penyidik menyita deposito senilai Rp70 miliar hingga kendaraan roda empat dan roda dua. 

Upaya paksa ini dilaksanakan sejak 10-13 Maret atau selama tiga hari.

Tessa menyebut pemindahan kendaraan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK pasti akan dilakukan. 

Namun, Tessa belum bisa memastikan kapan untuk waktu pastinya.

"Masih menunggu proses pemindahan saja," tegasnya.

BACA JUGA:KPK Cegah 5 Tersangka Dugaan Korupsi BJB ke Luar Negeri, Salah Satunya Eks Dirut

BACA JUGA:KPK Umumkan Lima Tersangka Kasus Dana Iklan Bank BJB

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. 

Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB YR dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB WH.

Lalu turut ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads