Alhamdulillah, Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI di Sekolah Cair sebelum Lebaran Idulfitri

Alhamdulillah, Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI di Sekolah Cair sebelum Lebaran Idulfitri

memastikan tunjangan profesi untuku 120.067 guru dan pengawas PAI di sekolah cair sebelum Lebaran Idulfitri-Dok. Kemenag-

"Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah, baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya," tutur Munir.

Adapun besaran tunjangan yang diterima berbeda-beda berdasarkan Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjung Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan AGama Islam.

- Guru PAI ASN: 1 kali gaji pokok per bulan

- Guru PAI CPNS Sertifikat: 80 persen gaji pokok gol. IIIA  masa kerja 0 tahun per bulan

- Guru PAI non-ASN inpassing: 1 kali gaji pokok per bulan

- Guru PAI non--ASN non-inpassing: Rp1.500.000

- Guru PAI PPPK: 1 kali gaji pokok

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads