Alhamdulillah, Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI di Sekolah Cair sebelum Lebaran Idulfitri

memastikan tunjangan profesi untuku 120.067 guru dan pengawas PAI di sekolah cair sebelum Lebaran Idulfitri-Dok. Kemenag-
"Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah, baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya," tutur Munir.
Adapun besaran tunjangan yang diterima berbeda-beda berdasarkan Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjung Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan AGama Islam.
- Guru PAI ASN: 1 kali gaji pokok per bulan
- Guru PAI CPNS Sertifikat: 80 persen gaji pokok gol. IIIA masa kerja 0 tahun per bulan
- Guru PAI non-ASN inpassing: 1 kali gaji pokok per bulan
- Guru PAI non--ASN non-inpassing: Rp1.500.000
- Guru PAI PPPK: 1 kali gaji pokok
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: