Mensesneg Pastikan RUU TNI Tak akan Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tidak akan membangkitkan dwifungsi militer-Disway.id/Annisa Zahro-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tidak akan membangkitkan dwifungsi militer.
Di mana, hal ini menjadi kekhawatiran di tengah masyarakat beberapa waktu belakangan.
BACA JUGA:Apakah RUU TNI Disahkan Sebelum Lebaran? Ini Kata Dasco
"Berkenaan misalnya dengan isu penugasan-penugasan, jangan kemudian dimanai sebagai dwifungsi abri, tidak," tegas Prasetyo, ditemui di Kantor KemenPANRB, Jakarta, 17 Maret 2025.
Menurutnya, revisi UU ini secara substansi bertujuan menguatkan TNI sebagai institusi negara untuk melindungi kedaulatan maupun menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan yang dihadapi bangsa.
"Tidak hanya TNI, kita semua manakala dibutuhkan dan memiliki keahlian, kita harus siapkan."
Ia mencontohkan bagaimana aparat militer dan kepolisian dilibatkan dalam penanganan bencana.
Terlebih dengan perkembangan zaman, "Pastilah kita mempelajari bahwa ada hal-hal tertentu yang belum diatur. Kemudian kita berharap ke depan itu bisa diatur melalui undang-undang."
Sebagai contoh perkembangan ilmu siber yang dinilai turut mengancam kedaulatan.
"Supaya kalau terjadi penugasan-penugasan tertentu, tidak dianggap melanggar undang-undang," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: