Kemendag Akan Tindaklanjuti Pelaku Usaha MinyaKita yang Langgar Aturan, Buntut Banyaknya Ditemukan Modus Ilegal

Kemendag Akan Tindaklanjuti Pelaku Usaha MinyaKita yang Langgar Aturan, Buntut Banyaknya Ditemukan Modus Ilegal

Dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di pasaran dalam masa Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 2025 ini, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus menggencarkan pengawa-Bianca Chairunisa -

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di pasaran dalam masa Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 2025 ini, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus menggencarkan pengawasan distribusi minyak goreng Minyakita.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN , Moga Simatupang, Kemendag sendiri hingga saat ini sudah mengawasi 316 pelaku usaha di 23 provinsi.

“Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Moga kepada Disway.id di Jakarta, pada Senin 17 Maret 2025.

BACA JUGA:3 Polisi Tewas Tertembak di Way Kanan Saat Gerebek Sabung Ayam, Oknum TNI Diduga Terlibat!

BACA JUGA:Prabowo Resmikan 17 Stadion di Indonesia Berstandar FIFA: Ini Prestasi Jokowi

Selain itu, Moga menambahkan, Kemendag juga turut menemukan beberapa modus pelanggaran dalam penjualan Minyakita. Salah satunya adalah penjualan MinyaKita di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

Tidak hanya itu, Moga juga menambahkan bahwa Kemendag juga menemukan modus dimana penjualan MinyaKita yang dilakukan antar-pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir.

“Hal ini justru memperpanjang rantai distribusi sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET, serta tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer yang menyebabkan distribusi MinyaKita tidak merata,” pungkas Moga.

BACA JUGA:Sosok Oknum TNI Diduga Terlibat Tewasnya Anggota Polres Way Kanan Ramaikan Medsos, Kapendam Angkat Bicara

BACA JUGA:Saksi Mata Beberkan Detik-detik Tiga Bocah Tenggelam di Danau Situ Gede Tangerang

Untuk mengatasi modus pelanggaran ini, Moga menambahkan bahwa Kemendag akan dikenakan sanksi lanjutan setelah teguran tertulis, berupa penarikan barang dari distribusi. 

Penerapan sanksi ini sendiri juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

“Jika masih terus melanggar, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha,” tegas Moga.

BACA JUGA:Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras Timpa 2 Mobil di Kebon Sirih, Korban Terjepit di Ruang Kemudi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads