bannerdiswayaward

BPOM Sidak Gudang e-Commerce, Taruna Beri Catatan soal Pest Control

BPOM Sidak Gudang e-Commerce, Taruna Beri Catatan soal Pest Control

BPOM sidak gudang e-coomerce-dok. BPOM-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Taruna Ikrar bersama para jajarannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu gudang e-commerce di kawasan Cawang, Jakarta Timur, 17 Marwt 2025.

Sidak ini merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan obat dan makanan jelang hari besar Ramadan dan Idulfitri 1446 H/2025.

Pada pemeriksaan tersebut, ia memastikan tidak ada pelanggaran, baik pada label kemasan, izin edar, kedaluwarsa, maupun keamanan kemasannya.

BACA JUGA:Prabowo Temui Rektor se-Indonesia, BEM SI Harapan dan Kekhawatirannya

BACA JUGA:Puan Bantah RUU TNI Akan Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

"Pada umumnya produknya, apakah yang disimpan di tempat yang dingin sudah sesuai, kemudian ada yang di tempat biasa juga sesuai. Hanya ada satu beberapa faktor yang menjadi konsen catatan kami. Satu, tentang kontrol pest," ungkap Taruna kepada awak media usai sidak, Senin, 17 Maret 2025.

Ia menekankan pentingnya pest control mengingat berbagai penyakit menjadi ancaman bagi manusia yang diakibatkan oleh hewan infeksius, seperti tikus, lalat, atau serangga lainnya.

"(Hewan-hewan ini) bisa membawa penyakit-penyakit salmonella, penyakit-penyakit heart syndrome, penyakit-penyakit yang disebabkan oleh kotoran," paparnya.

Pihaknya lantas mengecek ada tidaknya bekas gigitan tikus, termasuk diperiksa apakah yang disimpan di gudang tersebut ada yang sudah kedaluwarsa.

"Jadi, pest control-nya masih perlu diperbaiki. Kita sudah sampaikan rekomendasi itu sesuai dengan aturan yang kita lakukan," tuturnya.

BACA JUGA:Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Digerebek, Mensesneg: Demokrasi Boleh, Asal Jangan Keblabasan

BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani: Implementasi Koperasi Desa Merah Putih Akan Dilakukan Secara Bertahap

Selain pest control, BPOM juga memberi catatan terhadap izin edar yang digunakan pada salah satu produk.

"Kita juga temukan produk yang dalam ini, kemasan khususnya, yang PIRT (produk industri rumah tangga). Kita temukan ada PIRT yang seharusnya rusak kemasannya. Itu tidak boleh," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads