Cegah Peredaran Obat Kadarluarsa, DPRD Kota Bekasi Dorong Digitaliasi Sistem Peredaran Obat

Cegah Peredaran Obat Kadarluarsa, DPRD Kota Bekasi Dorong Digitaliasi Sistem Peredaran Obat

DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinkes, BPJS, dan Puskesmas Rawa Tembaga untuk mengawasi peredaran obat terlarang-Dok. DPRD Kota Bekasi-

BEKASI, DISWAY.ID - DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinkes, BPJS, dan Puskesmas Rawa Tembaga.

Rapat ini digelar menyusul insiden di Puskesmas Rawa Tembaga, di mana obat penurun panas yang telah kedaluwarsa diberikan kepada 11 anak saat kegiatan imunisasi.

BACA JUGA:Dorong Optimalisasi, DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Bersama OPD

BACA JUGA:Perkuat sinergi, DPRD Kota Bekasi Terima Kunjungan Polda Metro Jaya

Dari hasi rapat ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Raden Eko Setyo Pramono mengungkapkan jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi untuk segera mengimplementasikan sistem digital online guna memantau peredaran obat di setiap Puskesmas.

Raden Eko menjelaskan bahwa dari 11 anak yang diberikan obat tersebut, dua di antaranya mengalami dampak negatif.

“Saat itu sebenarnya ada 11 anak yang diberikan obat yang sama, cuma yang terdampak hanya 2 orang. Yang 1 buang-buang air dan satunya timbul ruam-ruam merah. Tapi Alhamdulillah, sekarang kedua korban sudah sehat kembali,” tutur Eko.

Raden Eko menekankan pentingnya sistem digital online untuk mendata peredaran obat-obatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). 

BACA JUGA:Layanan Kurang Maksimal, DPRD Kota Bekasi Tolak Kenaikan Tarif Air

BACA JUGA:DPRD Kota Bekasi Soroti Kinerja Lurah Jatiraden Usai Minta Sumbangan AC

“Ini sangat penting karena menyangkut nyawa seseorang, tidak boleh lalai apalagi salah perhitungan,” jelasnya.

Menurut laporan yang disampaikan Dinkes, obat yang kedaluwarsa tersebut sebenarnya sudah ditarik dari peredaran pada 2022. Namun, karena obat tersebut dinyatakan masih bisa digunakan hingga September 2023 sesuai tanggal kedaluwarsa, obat itu kembali dipergunakan.

“Nah, ketika dibagikan kembali, beberapa Puskesmas masih memiliki obat itu, ada yang masuk di tas-tas tenaga lapangan. Itu yang tidak terdeteksi, karena bentuk dari ceklis laporan berapa stok obat yang beredar dan berapa stok obat yang ditarik itu belum digitalisasi, masih manual. Berdasarkan informasi dari Dinkes, laporan-laporannya itu sudah tidak terbaca,” lanjut Eko.

DPRD Kota Bekasi berharap agar Dinkes segera mengimplementasikan sistem digital online untuk memantau stok dan peredaran obat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads