Girik Tanah Belum Jadi SHM? Ini Cara Mengubahnya Saat Liburan Lebaran

Girik Tanah Belum Jadi SHM? Ini Cara Mengubahnya Saat Liburan Lebaran

masyarakat diminta tidak resah dan memanfaatkan momen libur Lebaran ini untuk mengurus perubahan status girik menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.--Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Saat berkumpul dengan keluarga, salah satu topik yang sering dibahas adalah kepastian hukum aset tanah, terutama jika tanah tersebut masih berbentuk girik.

Untuk itu, masyarakat diminta tidak resah dan memanfaatkan momen libur Lebaran ini untuk mengurus perubahan status girik menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

BACA JUGA:Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas, Laporkan Sertipikat Tanah di Kampung yang Terbit Sebelum 1997 ke Kantor Pertanahan

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, mengungkapkan bahwa Lebaran bisa menjadi waktu yang tepat untuk memperbaiki status hukum aset tanah keluarga.

“Mungkin biasanya anak-anak sibuk di tanah rantau. Lalu saat berkumpul di hari Lebaran, ternyata ada aset tanah milik orang tua yang belum memiliki alas hak sertipikat, masih berbentuk girik. Ya, ini momen yang tepat untuk menyertipikasi aset tanah. ATR/BPN juga tetap beroperasi meski terbatas, ini bisa dimanfaatkan buat masyarakat yang perlu layanan pertanahan,” ujar Harison, Rabu, 2 April 2025.

BACA JUGA:Kalimantan Selatan Menuju 100% Sertipikat, Komisi II DPR RI Dukung Program Strategis Kementerian ATR/BPN

Girik tanah, yang merupakan dokumen bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda, umumnya ditemukan pada tanah-tanah yang dimiliki sejak abad ke-19 hingga awal abad ke-20.

Oleh karena itu, masyarakat yang masih memiliki girik tanah disarankan untuk meningkatkan status hukum tanah tersebut menjadi Sertipikat Hak Milik agar lebih aman dan jelas dalam hukum Indonesia saat ini.

Harison juga menjelaskan tahapan yang harus dilalui untuk mengubah girik menjadi sertipikat.

BACA JUGA:Sertipikat Tanah Dikembalikan Penyidik Usai Ditahan 7 Tahun, Advokat Ini Apresiasi Bareksrim

"Proses ini dimulai dengan menyiapkan dokumen-dokumen penting, seperti girik tanah. Lalu, perlu siapkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas meterai,” jelas Harison.

Ia mengimbau agar masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek syarat-syarat yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan ke Kantah.

BACA JUGA:Nusron Buru-Buru Jawab Tuduhan Sertipikat Elektronik Tidak Aman: Sudah Terapkan Sistem Back up Berlapis!

“Sebelum datang ke Kantah, masyarakat sekarang juga bisa cek syarat yang dibutuhkan terkait permohonannya dan berapa estimasi biayanya dari Sentuh Tanahku. Di aplikasi ini juga pemilik tanah bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah,” tambah Harison.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads