Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Jalani Sidang Gugatan Eks Aggota Bawaslu Agustiani Tio
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti digugat oleh mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, atas penerbitan larangan bepergian keluar negeri terhadap Tio oleh KPK dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti digugat oleh mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, atas penerbitan larangan bepergian keluar negeri terhadap Tio oleh KPK dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019.
Hari ini sidang perdana gugatan itu digelar.
BACA JUGA:Belum Periksa Ridwan Kamil, KPK: Penyidik Memiliki Strategi
BACA JUGA:Staf Hasto Cabut Permohonan Praperadilan Terkait Penyitaan KPK
Rossa menjalani sidang perdana atas gugatan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, hari ini. Ia, didampingi oleh IM57+ Institut atau organisasi milik para mantan penyidik KPK.
Ketua IM57+, Lakso Anindito, mengatakan, Hakim PN Bogor meminta pendampingan terhadap Rossa tidak dilakukan oleh Tim Biro Hukum KPK.
Sehingga, Lakso meminta bantuan pendampingan kepada para mantan penyidik KPK yang tergabung dalam IM57+.
"(Rossa) digugat dibeberapa pengadilan lain, dan kebetulan untuk Hakim di PN Bogor, mereka meminta bahwa pendampingan tidak dilakukan oleh tim Biro Hukum KPK," kata Lakso kepada wartawan di PN Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 9 April 2025.
BACA JUGA:KPK Pastikan Tak Ada Konflik Kepentingan dalam Pengurusan BPI Danantara
BACA JUGA:KPK Pastikan Tak Ada Konflik Kepentingan dalam Pengurusan BPI Danantara
Lakso menjelaskan bahwa pihaknya memberikan bantuan hukum untuk Rossa. Dalam hal ini, ia menjelaskan bahwa dilakukan untuk menunjukan bahwa Rossa tidak mengada-ada.
Ia juga mengatakan bahwa gugatan dari Agustiani yang mempermasalahkan soal surat pelarangan bepergian ke luar negeri sangat lah aneh.
Anggota IM57+, Praswad Nugraha, yang juga menjadi kuasa hukum Rossa, mengatakan bahwa Rossa merupakan menyidik yang memeriksa Agustiani, namun surat larangan bepergian ke luar negeri adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh KPK sebagai lembaga, bukan dari Rossa sebagai pribadi.
Sementara itu, Praswad menjelaskan Rossa hanya menjalani tugas negara dengan bertindak sebagai penyidik di KPK. Rossa, hanya menyusun draft surat pelarangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
