bannerdiswayaward

Kades Kohod Gak Bisa Tidur, Jaksa Minta Bareskrim Terapkan Pasal Korupsi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang!

Kades Kohod Gak Bisa Tidur, Jaksa Minta Bareskrim Terapkan Pasal Korupsi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang!

Jampidsus kembalikan berkas perkara pagar laut ke bareskrim polri--Humas Kejaksaan Agung

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung meminta penyidik Bareskrim Polri menerapkan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, permintaan itu sesuai dengan arahan JPU.

BACA JUGA:Kronologi Bocah Digigit Buaya Muara Sepanjang 2 Meter di Desa Kohod Tangerang Dibeberkan Warga

BACA JUGA:Buaya Besar Gigit Bocah 10 Tahun di Desa Kohod Tangerang, Lihat Ukurannya!

JPU menilai perlu penerapan pasal Tipikor atas berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jajaran JAM-Pidum.

"Petunjuk JPU agar penyidik melakukan penyidikan dalam perkara ini dengan pasal persangkaan dalam Undang-Undang Tipikor dan setelahnya berkordinasi dengan jajaran Pidsus (JAM-Pidsus)," katanya lewat ketarangan tertulis, Rabu 9 April 2025. 

Hingga saat ini, lanjut Harli, menyebut penyidik Bareskrim belum mengirimkan lagi berkas perkara tersebut dengan pasal sangkaan dalam UU Tipikor.

BACA JUGA:Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Kades Kohod Cs ke Bareskrim, Ada Penambahan Pasal?

BACA JUGA:Nelayan Kecewa Pagar Laut di Desa Kohod Tangerang Masih Tersisa: Diusut Tuntas!

Sebelumnya, Bareskrim hanya melakukan penyidikan dengan pasal tindak pidana umum yakni pemalsuan dokumen.

"Dan oleh JPU memberi petunjuk agar disidik dengan UU Tipikor, tentu secara administrasi penanganan perkara akan berubah," jelas Harli.

Perubahan penerapan pasal itu diminta lantaran JPU menduga ada indikasi gratifikasi dan suap atas proses perizinan pemasangan pagar laut yang dilakukan oleh para tersangka.

Berkas dikembalikan

Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara 4 tersangka kasus pagar laut pada 25 Maret 2025

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, dalam pengembalian berkas itu disertai dengan petunjuk yang harus dilengkapi oleh Bareskrim Polri dalam waktu 14 hari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads