Komnas HAM Desak Tuntutan Mantan Pemain Sirkus OCI Diselesaikan secara Hukum
Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan pembentukan tim pencari fakta independen guna mengusut kembali kasus dugaan eksploitasi terhadap eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).-Tangkapan layar-
"Komnas HAM telah menangani kasus ini sejak 1997 dan saat itu menemukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi," ungkapnya.
Terdapat empat bentuk pelanggaran, di antaranya sebagai berikut.
a. Pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan dan orang tuanya.
b. Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.
c. Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya.
d. Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Praktik Pembuatan SIM Minta Diperbaiki, Kapolri: Kalau Lulus Jadi Pemain Sirkus
BACA JUGA:Ada Ganjar Pranowo di Konser Sawung Jabo Bersama Sirkus Barock Yogyakarta
Namun demikian, penyidikan tindak pidana menghilangkan asal usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS dihentikan oleh Direktorat Reserse Umum Polri melalui Surat Ketetapan Nomor Pol. G.Tap/140-J/VI/1999/Serse Um tanggal 22 Juni 1999.
Hingga akhirnya pada Desember 2024 lalu, Komnas HAM menerima pengaduan dari Ari Seran Law Office yang menyebut permasalahan kasus OCI belum terselesaikan karena belum adanya upaya untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp3,1 miliar yang ditujukan kepada OCI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
