bannerdiswayaward

KATI Bekukan Kelulusan Tersangka Perundungan Dokter PPDS Undip

KATI Bekukan Kelulusan Tersangka Perundungan Dokter PPDS Undip

PPDS Undip Dokter Aulia Risma korban perundungan-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kolegium Anestesi dan Terapi Intensif Indonesia (KATI) memastikan kelulusan tersangka bernama Zara Yupita Azra (ZYA), dalam kasus perundungan terhadap PPDS Universitas Diponegoro (Undip) dokter Aulia Risma Lestari (ARL) dibekukan.

KATI menunda pemberian sertifikat kompetensi ZYA, karena proses hukum mahasiswi PPDS Undip itu masih berjalan di Polda Jawa Tengah

"Peserta didik atas nama dr. Zara Yupita Azra dinyatakan ditunda untuk diberikan sertifikat kompetensi sehubungan dengan kasus tindak pidana yang disangkakan kepadanya hingga proses hukum yang dijalani memiliki kekuatan hukum tetap," ungkap Ketua KATI Reza Widianto Sudjud Surat Pemberitahuan Nomor 0340/KATI/K/IV/2025, tertanggal 18 April 2025.

BACA JUGA:Pimpinan MPR RI Minta Kementerian hingga Pemda Berikan Perusahaan yang Potong Gaji Karyawannya Bila Salat Jumat Sanksi Tegas

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! NIK e-KTP Kamu Berhasil Dapat Bansos PKH dan BLT BBM 2025, Cek Lewat Website cekbansos.kemensos.go.id

Keputusan ini diambil pihaknya setelah dilakukan rapat yang dihadiri oleh pengurus inti kolegiun serta panitia pusat ujian komprehensif lisan nasional pada hari yang sama.

Diketahui, ZYA telah melakukan ujian kompetensi untuk kelulusan yang ditargetkan pada Mei 2025 mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu akun X yang sejak awal telah mengungkap dan mengawal kasus ini.

"Bukannya menskorsing, FK @undip justru akan mempercepat kelulusan Dokter Zara Yupita Azra tersangka pemerasan dan bully Dokter Aulia Risma Lestari. Harusnya lulus 2026, tapi info yang kami dapat tersangka akan segera lulus di Agustus 2025," tulis akun @bamb*********, dikutip 22 April 2025.

Hal ini menarik kembali perhatian warganet mengingat pada awal perjalanan kasus, Kementerian Kesehatan menegaskan akan menindak serius para pelaku yang bersangkutan.

BACA JUGA:Revelino Tuwasey Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Pengacara Ridwan Kamil: Dia Bisa Menjadi Saksi

BACA JUGA:PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Tanpa Gibran di Pilpres 2029, Zulhas: Kalau Wapres Kita Bicara

Tak hanya itu, warganet juga menyoroti beda perlakuan yang diterima ZYA dengan para tersangka kasus kekerasan seksual oleh dokter yang beberapa waktu belakangan ramai mencuat di media sosial.

"Sebuah perbedaan. Status mereka sama sama tersangka, belum ada yang terdakwa bahkan terpidana. Tapi Priguna udah dicabut STR dan ditahan, namun si Zara masih bebas dan nggak ada sanksi apapun. Zara itu siapa? Kata kuncinya Undip," cetus pengguna akun X @celo******.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads