bannerdiswayaward

Seorang Warga Gugat Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan ke MA, Ada Apa?

Seorang Warga Gugat Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan ke MA, Ada Apa?

Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Seorang warga bernama Windu Wijaya mengugat Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) digugat ke Mahkamah Agung (MA). 

Permohonan uji materiil atau gugatan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan itu telah diterima oleh MA pada 17 April 2025.

Dalam salinan tersebut, ada 4 pasal dalam Peraturan Presiden RI No 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan yang digugat, yaitu Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52. 

BACA JUGA:Seskab Teddy Bantah Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO

BACA JUGA:Jadi Seskab, KSAD Tegaskan Letkol Teddy Tak Usah Mundur Sebagai Prajurit TNI

"Objek hak uji materiil, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52," tulis salinan tersebut, dikutip Senin, 21 April 2025.

Berikut bunyi pasal yang digugat : 

Pasal 3 

Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Pasal 4            

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi : 

a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden

b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; 

c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads