bannerdiswayaward

Amerika Keluhkan Banyak Barang Palsu di Mangga Dua, Pengamat Berikan Tanggapan

Amerika Keluhkan Banyak Barang Palsu di Mangga Dua, Pengamat Berikan Tanggapan

Keberadaan Pasar Mangga Dua, Jakarta, kini tengah menjadi sorotan pihak Pemerintah Amerika Serikat (AS).-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Keberadaan Pasar Mangga Dua, Jakarta, kini tengah menjadi sorotan pihak Pemerintah Amerika Serikat (AS).

Pasalnya, kondisi Pasar Mangga Dua kini dikabarkan sebagai sarang barang-barang bajakan.

Hal tersebut diungkapkan dalam Laporan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang kembali menyoroti Indonesia.

Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa Indonesia dianggap gagal menertibkan peredaran barang palsu dan bajakan, serta tidak cukup melindungi hak kekayaan intelektual. 

BACA JUGA:Kronologi Gangguan Penyidikan Korupsi Timah dan Gula oleh 3 Tersangka Diungkap Kejagung

BACA JUGA:10 Kode Redeem ML Terbaru Hari Ini, 22 April 2025

Menanggapi hal tersebut, Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyatakan bahwa kondisi ini adalah isu yang kompleks, menyentuh berbagai aspek.

Mulai dari perdagangan internasional, penegakan hukum, hingga dinamika ekonomi mikro pelaku usaha kecil. 

“Klaim ini, walau punya dasar yang sahih, perlu dipahami secara kontekstual dan direspons dengan pendekatan seimbang: antara perlindungan pasar domestik dan pemenuhan komitmen global,” ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway.id, pada Senin 21 April 2025.

BACA JUGA:10 Kode Redeem ML Terbaru Hari Ini, 22 April 2025

BACA JUGA:Pihak OCI Taman Safari Tempuh Jalur Hukum Hadapi Gugatan Mantan Pemain Sirkus

Dalam hal ini, Achmad menyoroti fokus laporan USTR yang bukan semata-mata pada negara produsen, melainkan pada titik-titik distribusi dan pasar akhir. 

“Dalam hal ini, Indonesia dengan pasar fisik seperti Mangga Dua dan ekosistem digital e-commerce yang longgar regulasinya, menjadi titik temu antara produksi luar dan konsumsi domestik,” jelas Achmad.

Selain itu, Achmad menambahkan, penegakan hukum terhadap barang palsu di Indonesia, khususnya di ranah digital, masih jauh dari kata optimal. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads