Roy Suryo Cs Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Dugaan Penghasutan Soal Ijazah Jokowi

Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 April 2025-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) pada Sabtu, 26 April 2025.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan melalui media, terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut palsu.
BACA JUGA:Momen Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Santo Petrus Vatikan, Sampaikan Pesan Prabowo
BACA JUGA:CANGGIH! Guru Zaman Now Mau Berinovasi, 1000 Orang Ikut Pelatihan AI Tingkatkan Kompetensi
"Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan," ujar Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, dikutip Minggu 27 April 2025.
Lechumanan menambahkan bahwa laporan ini menitikberatkan pada dugaan penghasutan publik menggunakan berbagai media.
"Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen," jelasnya.
Sebelumnya, Bareksrim Polri menolak laporan sekelompok advokat yang mengatasnamakan Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan yang menyebut pihaknya telah berdiskusi sekaligus berkonsultasi soal rencana pelaporan pada pihak Mabes Polri.
BACA JUGA:Perang Dagang Makin Memanas, OJK Peringatkan Risikonya Meskipun Stabilitas Keuangan Tetap Terjaga
BACA JUGA:BERSYUKUR! Dana PIP 2025 Cair Hingga Rp1,8 Juta, Kebutuhan Sekolah Bisa Terpenuhi
Sayang, konsultasi berjam-jam dengan Mabes Polri itu berbuah penolakan.
Bareskrim menyarankan agar Peradi Bersatu membuat laporan itu ke Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: