Kerugian Negara Investasi Fiktif PT Taspen Tembus Rp1 Triliun, BPK: Hasil Perhitungan Diserahkan ke KPK
Badan Pengawasan Keuangan (BPK) menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara untuk kasus dugaan korupsi kegiatan investasi di PT Taspen tahun 2019 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawasan Keuangan (BPK) menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara untuk kasus dugaan korupsi kegiatan investasi di PT Taspen tahun 2019 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi I Nyoman Wara di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 28 April 2025.
"Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh pak Wakil Ketua BPK Kepada Wakil Ketua KPK LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tersebut," ujar I Nyoman Wara kepawa wartawan.
BACA JUGA:Manchester United Cari Pengganti Andre Onana, Bikin Repot Arsenal Rekrut Joan Garcia
BACA JUGA:Tragis, Anak 4 Tahun Tewas Terbakar di Tangerang: Terkunci di Dalam Kontrakan
Ia menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak KPK.
Dari hasil pemeriksaan, BPK menjelaskan bahwa terjadi penyimpangan yang berindikasi pidana dan mengakibatkan kerugian keuangan negara di aksus PT Taspen.
Dalam kesempatan ini, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penanganan perkara tersebut hampir selesai dengan adanya perhitungan kerugian negara.
BACA JUGA:Fadillah Arbi Double Winner di ARRC 2025 Thailand, Dominasi CBR250RR Terus Berlanjut di Kancah Asia
BACA JUGA:8 Remaja Ditangkap di Kolong Tol Buaran Indah, Diduga Terprovokasi Tawuran Lewat Medsos
"Karena khususnya ini penggunaan Pasal 2 dan Pasal 2 (UU Tipikor) di mana yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah dari Badan Pemerinsaan Keuangan dari auditor BPK, Alhamdullilah sudah selesai dan sudah diserahkan kepada kami," jelas Asep.
"Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah hampir selesai, tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita uang dalam kasus ini sebesar Rp1 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F).
BACA JUGA:Kemenag Ungkap Banyak Calon Jemaah Haji Kena Tipu: Visa Bukan Untuk Haji
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
