KPK Periksa Dua Saksi Pembelian Tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam Kasus Pengadaan Lahan JTTS

KPK periksa dua saksi terkait biaya pembelian tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam kasus pengadaan lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera 2018-2020-Dok. KPK-
Tessa menjelaskan para petani tidak bisa menjual lahan tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah dikuasai atau dipegang notaris.
Sementara itu, para petani tidak bisa mengembalikan uang muka yang mereka terima mengingat kondisi ekonomi yang sedang terpuruk.
BACA JUGA:Arus Balik, Kendaraan Dari Bandar Lampung ke Pelabuhan Bakauheni Dialihkan ke Rest Area JTTS KM 20B
Atas dasar itu penyidik melakukan penyitaan dengan memperbolehkan petani memanfaatkan lahan hingga nanti ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK tetapi belum bisa disampaikan kepada publik.
Dalam hal ini, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran fix dari kerugian keuangan negara. Untuk sementara, nilai kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.
Diketahui, tiga orang yang dicegah ialah mantan Direktur PT Hutama Karya Bintang Perbowo, Pegawai PT Hutama Karya M.
Lalu, Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (kini telah meninggal dunia). Korporasi ini menjadi pihak yang akan diminta pertanggungjawaban hukumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: