RSPC Dukung Proses Hukum Oknum Nakes Cabuli Remaja Disabilitas

RSPC Dukung Proses Hukum Oknum Nakes Cabuli Remaja Disabilitas

Dokter cabul berinisial TW dijerat tindak pidana kekerasan seksual setelah cabuli korbannya di ruangan pasien.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Rumah Sakit Pertamina Cirebon (RSPC) mendukung penuh proses hukum terhadap oknum tenaga kesehatan (Nakes) yang diduga mencabuli remaja disabilitas berusia 16 tahun.

Berdasarkan informasi resmi dari Polres Kota Cirebon, yang bersangkutan sebagai oknum nakes berinisial DS (31) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Untuk diketahui, tersangka sudah dipecat dari pekerjaannya sebagai perawat di RSPC sejak 30 April 2025, lalu.

BACA JUGA:Rumah Lurah di Lampung Dibakar Massa, Ini Dugaan Perkara yang Bikin Amarah Warga Memuncak!

BACA JUGA:Polres Bandara Soetta Ringkus 16 Preman dalam Operasi Berantas Jaya 2025

"RSPC sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang, dengan prinsip keadilan, independensi, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku," tegas Direktur RSPC, dr. Hendry Suryono melalui keterangan tertulis pada Minggu, 18 Mei 2025.

Hendry menekankan, RSPC senantiasa berkomitmen untuk menjaga keselamatan pasien dan integritas layanan kesehatan sebagai prioritas utama.

"Sebagai bagian dari ekosistem layanan kesehatan nasional," ujar Hendry.

Menurutnya, RSPC mendukung penuh proses hukum agar berjalan secara transparan. 

Kata Hendry agar kasus serupa tidak terulang, RSPC akan melakukan evaluasi internal secara berkelanjutan guna memperkuat kepatuhan terhadap standar etika profesi dan sistem perlindungan pasien.

BACA JUGA:Minta Jatah Preman, Polisi Tangkap Pelaku yang Meresahkan Pedagang di Pasar Lama Tangerang

BACA JUGA:PA Medan Disorot Usai Berencana Eksekusi dan Lelang Lahan Warisan, Ahli Waris Ajukan Perlawanan Hukum!

Sementara korban dan keluarga juga menerima pendampingan hukum termasuk dukungan psikologis, dengan tetap menjaga kerahasiaan medis dan hak privasi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

"Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah hingga proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap," jelas dr. Hendry.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads