bannerdiswayaward

DLH DKI Jakarta Klaim Tuntaskan 86 Persen Sanksi Administratif KLH soal Pengelolaan TPST Bantargebang

DLH DKI Jakarta Klaim Tuntaskan 86 Persen Sanksi Administratif KLH soal Pengelolaan TPST Bantargebang

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto telah menindaklanjuti 86 persen sanksi administratif KLH terkait pengelolaan TPST Bantargebang-disway.id/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah menindaklanjuti 86 persen Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah yang dijatuhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan terima kasih kepada KLH, terkait siaran pers berjudul “Menteri Hanif Proses Pidana Pengelola Bantargebang Atas Ketidakpatuhan Terhadap Paksaan Pemerintah”, yang dirilis Senin, 26 Mei 2025.

“Ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian Menteri LH dalam ikut menyelesaikan permasalahan sampah di Jakarta,” ujar Asep dalam keterangannya pada Selasa, 27 Mei 2025.

BACA JUGA:Nih Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 27 Mei 2025, Yuk Perpanjang!

BACA JUGA:Cek Informasi Terkini Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Selasa 27 Mei 2025, BMKG Prediksi Didominasi Awan

Asep menegaskan, dalam rilis yang diterbitkan oleh KLH, UPST DLH diancam dengan Pasal 114 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yaitu tidak melaksanakan Paksaan Pemerintah.

Padahal, 32 dari 37 kewajiban Paksaan Pemerintah telah selesai dilaksanakan atau mencapai 86,48 persen.

Kata Asep saat ini hanya tersisa 5 poin kewajiban atau 13,52 persen lagi yang masih dalam proses penyelesaian. 

Ini menandakan, UPST beritikad baik dalam melaksanakan Paksaan Pemerintah tersebut.

Hanya saja memang membutuhkan waktu dan biaya tambahan untuk menyelesaikan 5 poin tersisa sampai akhir tahun ini.

BACA JUGA:Pramono Janji Tindaklanjuti Temuan BPK dalam 2 Bulan soal Tata Kelola Keuangan

BACA JUGA:Pramono Bangun Toilet Duduk Komunal untuk Lansia, Warga Kebon Melati Tak Lagi BAB Sembarangan

Asep mengungkapkan, TPST Bantargebang telah beroperasi sejak tahun 1989 atau sudah berusia 36 tahun.

Dia mengakui bahwa TPST Bantargebang hampir mencapai kapasitas maksimum beberapa tahun yang lalu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads