Abdul dan Aji Dikira Jualan Sembako di Bekasi, Ternyata Edarkan Obat Keras
Abdul Muhajir dan Aji Fahreza ditangkap Satpol PP Kota Bekasi pada Rabu malam, 11 Juni 2025, karena diduga menjadi pengedar obat keras berbahaya yang dijual dengan cara menyamar sebagai penjual sembako.--Dimas Rafi
BEKASI, DISWAY.ID – Aksi nekat dua pemuda di Bekasi akhirnya terbongkar!
Abdul Muhajir dan Aji Fahreza ditangkap Satpol PP Kota Bekasi pada Rabu malam, 11 Juni 2025, karena diduga menjadi pengedar obat keras berbahaya yang dijual dengan cara menyamar sebagai penjual sembako.
Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda. Abdul Muhajir ditangkap di Kampung Bulak Sentul, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, sedangkan Aji Fahreza diringkus di Kampung Bungur, Kelurahan Pejuang, Medan Satria.
BACA JUGA:CAIR SEKARANG! Segini Besaran Bansos Sembako Juni 2025 dari Pemerintah, Cek Rekening
Plt Kabid Penegakan Perda dan Perundang-undangan Lainnya Satpol PP Kota Bekasi, Rafiudin, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di toko sembako milik kedua pelaku.
"Kami menangkap dengan mendatangi toko mereka atas dasar aduan masyarakat," ujar Rafiudin kepada awak media.
BACA JUGA:Copet di Angkutan Umum Jakarta Tertangkap, Korbannya Penyandang Disabilitas Sendirian
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil menemukan ratusan butir obat keras jenis eksimer dan tramadol yang disimpan di balik etalase toko.
Barang-barang tersebut jelas tidak termasuk dalam kategori sembako yang seharusnya dijual.
Lebih mengejutkan lagi, toko tersebut dilengkapi dengan teralis besi untuk mempersulit petugas masuk ke dalam ketika terjadi razia. Modus ini diduga digunakan untuk memperlambat waktu penggerebekan dan memungkinkan pelaku menyembunyikan barang bukti.
BACA JUGA:Prabowo Miris Dengar Ada Hakim Tak Punya Rumah Dinas
"Modusnya adalah toko sembako, tapi mereka menyelundupkan obat keras dan memasang teralis agar petugas tidak bisa langsung masuk," ungkap Rafiudin.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pemuda itu diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Terpadu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
