Pramono Klarifikasi: Pajak Padel Sudah Diatur UU, Bukan Usulan Pemprov DKI
Pramono Klarifikasi: Pajak Padel Sudah Diatur UU, Bukan Usulan Pemprov DKI-Disway/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan jika pajak hiburan sebesar 10 persen pada olahraga padel sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang.
Dari itu kata Pramono, pungutan pajak padel sebesar 10 persen bukan inisitaif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
BACA JUGA:Operasi SAR Unsur TNI AL Temukan Jasad Korban KMP Tunu Pratama Jaya
BACA JUGA:Polri Ajukan Anggaran Tambahan Rp63,7 Triliun Tahun 2026, Begini Respon Komisi III DPR RI
"Jadi itulah yang diatur Dan kami mengatur itu bukan karena inisiatif dari pemerintah Jakarta, Tetapi undang-undang yang mengatur itu," kata Pramono di Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 7 Juli 2025.
Pramono menjelaskan, seluruh olahraga yang masuk kategori permainan akan dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen seperti voli, basket, renang dan tenis.
Kata Pramono total ada 21 olahraga yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak hiburan.
BACA JUGA:Bansos PKH BPNT 2025 Kapan Cair di Bulan Juli? Cek Daftar Penerima Pakai NIK KTP
BACA JUGA:Garuda Pertiwi Gagal ke Piala Asia, Erick Thohir: Kontrak Pelatih akan Kami Review
"Jadi undang-undang kita sudah mengatur pajak hiburan dan pajak pertandingan," ujarnya.
Pramono membeberkan golf tidak terkena pungutan pajak hiburan 10 persen, karena sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
"Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen. Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10 persen," jelasnya.
Diketahui beberapa hari ke belakang ramai diperbuncangkan terkait pungutan pajak olahraga yang tengah hits tersebut.
BACA JUGA:Saldo DANA Rp550.000 Langsung Cair Cuma Main 4 Game Penghasil Uang 2025 Ini, Cek Rekening Sekarang!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
