Ikhwal Vonis 4,5 Tahun Thom Lembong, Ini Hal Memberatkannya
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjalani sidang putusan atas kasus dugaan korupsi gula pada hari ini, Jum’at, 18 Juli 2025.-Sulthony Hasanuddin-ANTARA
JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong alias Thom Lembong, resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025, menjatuhkan hukuman itu dengan sejumlah pertimbangan.
Ada hal memberatkan bagi terdakwa kasus korupsi impor gula, juga tentu ada yang meringankannya.
BACA JUGA:TOK! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Vonis ini menjawab polemik panjang seputar dugaan korupsi dalam proyek impor gula rafinasi yang dilaksanakan selama masa jabatannya di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.
Diketahui, kasus ini bermula dari investigasi yang dilakukan atas proyek impor gula rafinasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Thom telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Menteri Perdagangan.
Thom membuka keran impor gula kepada sejumlah korporasi tanpa melalui prosedur dan pengawasan yang semestinya.
Menurut JPU, kebijakan itu memperkaya sejumlah importir secara tidak sah dan merugikan negara hingga Rp578,1 miliar.
Jaksa menyebut Thom melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Thom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim Dennie.
BACA JUGA:Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Hanya Merasa Tak Bersalah, Pakar Hukum: JPU Belum Banyak Pengalaman
Hakim menegaskan bahwa kebijakan Thom membuka keran impor gula secara longgar bertentangan dengan regulasi dan semangat pengendalian pangan nasional.
Bahkan, hakim menilai Thom lebih mengedepankan prinsip ekonomi liberal yang tidak sejalan dengan semangat Pancasila.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
