bannerdiswayaward

Hendarsam Marantoko: Permohonan JR Rangkap Jabatan Wakil Menteri Ditolak, Tanpa Kekuatan Hukum

Hendarsam Marantoko: Permohonan JR Rangkap Jabatan Wakil Menteri Ditolak, Tanpa Kekuatan Hukum

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Umum Lingkar Nusantara Prabowo (LISAN Prabowo) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut merupakan uji materiil yang dimohonkan Juhaidy Rizaldy terkait rangkap jabatan Wakil Menteri. Menur-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Umum Lingkar Nusantara Prabowo (LISAN Prabowo) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut merupakan uji materiil yang dimohonkan Juhaidy Rizaldy terkait rangkap jabatan Wakil Menteri

Menurut Hendarsam, kendati MK memberikan pertimbangan hukum yang seolah melarang rangkap jabatan Wakil Menteri, namun permohonan tersebut menjadi gugur dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA:Hasil Kualifikasi MotoGP Ceko 2025: Pecco Bagnaia Pole Position di Sirkuit Brno

BACA JUGA:Dorong Ketahanan Pangan, PNM Bagikan 240 Ekor Ayam untuk Warga

“ yang harus dipahami bahwa putusan MK 21 ini prinsipnya sama dengan putusan MK No. 80 tahun 2019 lalu. Permohonan pemohon terkait JR tersebut menjadi gugur. Secara hukum pertimbangan hakim itu tidak bersifat final dan mengikat karena dalam amarnya Mahkamah tidak menerima permohonan pemohon” kata Hendarsam dalam keterangannya Jumat, 18 Juli 2025.

Ia juga menyinggung banyak pihak salah paham dalam merespons putusan tersebut dengan hanya merujuk pada pertimbangannya tanpa memahami makna dari amar putusannya.

BACA JUGA:Arai Agaska Konsisten Raih Poin, Siap Gaspol di R3 BLU CRU World Cup 2025 Hungaria Pekan Depan

BACA JUGA:Trik Rahasia Menghidupkan HP Mati Total Tanpa Tombol Power dan Volume

“ Ada banyak pihak yang salah paham dan salah menafsirkan putusan MK ini. Seolah MK menyatakan rangkap jabatan Wakil Menteri itu tertentangan dengan UUD 1945. Padahal kan permohonan JR ini gugur dan tidak dilanjutkan.," jelasnya.

"Jadi sebenarnya belum ada pengujian konstitusionalitasnya. Kendati pun MK mengutarakan beberapa hal dalam pertimbangannya, secara hukum itu hanya bersifat saran dan masukan, tidak mengikat”. ujarnya

Hendarsam mengatakan tidak terdapat korelasi langsung antara Pasal 23 UU 39/2008 yang mengatur larangan rangkap jabatan Menteri dengan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri. 

“ perlu dipahami UU 39/2008 memisahkan secara tegas kedudukan Menteri sebagai anggota kabinet dengan Wakil Menteri. Kedudukan Menteri dan Wakil Menteri berdasarkan UU 39/2008 adalah dua jabatan yang berbeda walaupun sama-sama ditunjuk dan diangkat Presiden. Sehingga menurut UU itu yang tidak boleh rangkap itu hanya Menteri.” tegasnya” 

BACA JUGA:Trik Rahasia Menghidupkan HP Mati Total Tanpa Tombol Power dan Volume

BACA JUGA:Bukan Sekadar Energi: Kilang Pertamina Internasional Perkuat Pilar Sosial di Kasim

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads