bannerdiswayaward

Hendarsam Marantoko: Permohonan JR Rangkap Jabatan Wakil Menteri Ditolak, Tanpa Kekuatan Hukum

Hendarsam Marantoko: Permohonan JR Rangkap Jabatan Wakil Menteri Ditolak, Tanpa Kekuatan Hukum

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Umum Lingkar Nusantara Prabowo (LISAN Prabowo) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut merupakan uji materiil yang dimohonkan Juhaidy Rizaldy terkait rangkap jabatan Wakil Menteri. Menur-Istimewa-

Selain itu, Hendarsam mengatakan pertimbangan MK dalam putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 adalah pandangan yang tidak bersifat mengikat karena bukan putusan yang menguji konstitusionalitas rangkap jabatan Wakil Menteri

“amarnya jelas, Permohonan pemohon tidak diterima. Konsekuensi hukumnya, substansi permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut” imbuhnya. 

“Jangan melihat hanya dalam pertimbangannya saja. Putusan hakim itu yang berlaku final dan mengikat itu adalah amarnya. Kalau amarnya permohonan tidak diterima, itu artinya apa yang didalilkan oleh pemohon tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah, artinya gugur. 

"Jangan ditafsirkan seolah MK mengabulkan permohonan. Sampai saat ini, belum ada satu ketentuan atau putusan yang menyatakan rangkap jabatan Wakil Menteri bertentangan dengan konstitusi. Rangkap jabatan Wakil Menteri artinya tetap konstitusional” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads