Vonis Tom Lembong 4.5 Tahun, IAW: Pelanggaran Impor Gula Lebih Besar Kejagung Kincup
Vonis Tom Lembong yang dibacakan oleh Hakim di persidangan mengundang banyak pertanyaan dari kalangan public termasuk Indonesian Audit Watch atau IAW.-x@tomlembong-
Meskipun demikian, anehkan impor gula ini tidak ada satupun yang disidik, padahal menurut IAW terdapat indikasi pelanggaran yang berulang.
Adapaun indikasi pelanggaran tersebut antara lain:
- Tahun 2005–2009 yaitu, kuota impor ditetapkan tapi dilanggar dan tidak ada proses hukum.
- Thhun 2011–2014, impor naik tajam tanpa koordinasi dana man dari penyidikan.
- Tahun 2017–2019, kuota dilabrak lagi, namun tetap lolos dari penuntutan.
- Tahun 2020–2024 terdapat volume impor jauh di atas kuota dan semua tidak ada penindakan serta pelaku aman-aman saja.
IAW menyampaikan jika logika Jaksa dan BPKP diterapkan ke seluruh periode, maka kerugian teoritis impor gula bisa mencapai Rp11.56 triliun.
Bahkan kalau dikoreksi hanya 60 persen dari tahun yang bermasalah, tetap ada potensi kerugian negara Rp6.9 triliun.
Tapi, anehnya hanya 2015–2016 yang dijadikan tumbal hukum dan ini tentunya publik menjadi betanya-tanya.
Vonis Tom Lembong dan Keraguan Audit
Mantan Mendag Thomas Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena disebut telah merugikan negara dalam proses pemberian izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) pada 2015–2016 dalam persidangan pada Juli 2025.
BACA JUGA:3 Rekomendasi Laptop untuk Rendering 3D 2025, Dijamin Lancar Buat Kamu Para Profesional
BACA JUGA:Ungkap USG Kehamilan 9 Bulan, Erika Carlina: Aku Perlu Perlindungan!
Nilainya fantastis yakni Rp578 miliar, namun angka tersbeut keluarnya bukan dari pihak BPK, melainkan dari BPKP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Sedangkan BPK sendiri menyatakan jika tidak ada kerugian negara dan lebih parah lagi jika audit BPKP sendiri dinilai tidak akurat karena perbandingan yang digunakan adalah bea masuk GKM vs harga Gula Kristal Putih (GKP), dua jenis yang berbeda.
Audit tersebut tak memenuhi standar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, yang mensyaratkan kerugian negara nyata, pasti, dan terukur.
Bahkan dalam sidang vonis, hakim juga menyatakan tidak ada niat jahat atau mens rea dari Lembong.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: