Kejaksaan RI Lanjutkan Proses Pengalihan Pengelolaan 59 Rupbasan dari Kementerian Imipas
Kejagung resmi melanjutkan proses pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan-Dok. Kejagung-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Republik Indonesia resmi melanjutkan proses pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahap kedua.
Agenda itu dilaksanakan pada Selasa, 22 Juli 2025 di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Tom Lembong Ajukan Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara, Begini Respon Kejagung
BACA JUGA: Wow! Kejagung Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Sritex: Capai 1 Triliun Lebih
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kemenimipas dan Kementerian Hukum atas kerja sama intensif dan sinergi yang telah terjalin selama proses pengalihan. Jaksa Agung juga menekankan bahwa proses pengalihan itu merupakan bagian dari transformasi strategis yang mencakup seluruh aspek pengelolaan Rupbasan secara menyeluruh.
Mulai dari sumber daya manusia, peralatan, aset, hingga dokumen dan anggaran, dengan tujuan membangun sistem pengelolaan benda sitaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.
"Pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif," tegas Jaksa Agung.
Pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan oleh Kejaksaan RI dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum. Melalui kewenangan baru itu, Kejaksaan akan memastikan bahwa setiap benda sitaan dikelola secara profesional. Mulai dari penyimpanan hingga pemanfaatannya untuk kepentingan hukum dan negara.
BACA JUGA:Kejagung Ajukan Ekstradisi Jurist Tan: Ada di Luar Negeri Ikut Suami
"Bergabungnya para pegawai Rupbasan ke dalam lingkungan Kejaksaan bukan sekadar penyesuaian administratif," tutur Jaksa Agung "Tetapi bagian dari transformasi kelembagaan dalam mendukung penguatan fungsi manajemen aset negara," sambungnya.
Dalam acara itu, juga dilakukan secara simbolis Penyematan Tanda Pangkat Kejaksaan RI kepada para pegawai Rupbasan yang telah memilih bergabung dalam Korps Adhyaksa. Pengalihan tahap II ini menandai langkah lanjut menuju target penyelesaian penuh pengambilalihan Rupbasan yang direncanakan tuntas pada 1 November 2025, sesuai amanat regulasi. Terakhir, Jaksa Agung menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan Kemenimipas dalam masa transisi.
Beberapa Rupbasan saat ini masih digunakan bersama sebagai bentuk solusi sementara untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik.
"Mari kita jadikan tantangan ini sebagai peluang untuk membuktikan bahwa sinergi antar lembaga dapat menjadi kekuatan dalam mewujudkan pengelolaan Basan dan Baran, demi kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan hukum di Indonesia," tukasnya.
Imipas Jalankan Perpres
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menambahkan, secara resmi Rupbasan yang sebelumnya merupakan bagian daripada struktur di organisasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sesuai dengan amanat Perpres Nomor 155 pasal 76 mengamanatkan untuk dilimpahkan kewenangannya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
