bannerdiswayaward

KPK Duga Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tak Seorang Diri Jalani Tindak Pidana Korupsi

KPK Duga Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tak Seorang Diri Jalani Tindak Pidana Korupsi

KPK Duga Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tak Seorang Diri Jalani Tindak Pidana Korupsi-Disway/Ayu Novita-

KPK mendalami Isabella sebagai saksi terkait temuan uang tunai sekitar Rp2,8 miliar saat menggeledah rumah tinggal Topan dan Isabella.

BACA JUGA:Senior Inspector Hino: Penjaga Mutu dan Keselamatan Armada di Garis Depan

BACA JUGA:Dimediasi Anwar Ibrahim, Thailand dan Kamboja Sepakat Gencatan Senjata Tanpa Syarat!

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, fokus pemeriksaan terhadap Isabella adalah klarifikasi atas hasil penggeledahan sebelumnya.

"Saksi didalami di antaranya terkait dengan hasil penggledahan yang KPK lakukan sebelumnya yaitu di rumah tersangka TOP yang tentu juga menjadi rumah saksi ISA,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 21 Juli 2025.

Terkhusus soal keberadaan dan sumber uang miliaran rupiah yang telah diamankan dari kediamannya.

Topan juga merupakan orang yang dijerat saat OTT di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025, malam. 

Selain Topan, empat lainnya yang telah diciduk dalam operasi senyap itu adalah Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Raihan Dalusmi Pilang (RAY).

BACA JUGA:Hari Ini, Kejagung Bakal Periksa 6 Perusahaan Terkait Beras Oplosan

BACA JUGA:BYD Rayakan Satu Tahun Perjalanan di Indonesia Bersama BEYOND di GIIAS 2025, Konsisten Bangun Ekosistem EV

Dalam kasus ini Akhirun dan Rayhan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads