Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Produsen Beras Premium Palsu, Sita 132 Ton Beras
Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka dari perusahaan produsen beras PT FS setelah penyidikan mendalam terkait peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu. --Rafi Adhi Pratama
Selain itu, ditemukan pula praktek upgrade beras, yaitu memproduksi ulang beras lama dengan kemasan baru agar terlihat memenuhi standar mutu premium.
"Parameter mutu yang digunakan PT FS tidak mempertimbangkan penurunan kualitas selama proses distribusi hingga ke konsumen. Ini jelas menyesatkan dan merugikan masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA:Tambah Rp10 Miliar, Kenaikan LHKPN Pramono di 2024 Berasal dari Peningkatan Nilai Surat Berharga
Barang Bukti dan Jeratan Hukum Berat
Barang bukti yang disita dari PT FS mencapai total 132,65 ton, terdiri dari:
127,3 ton beras dalam kemasan 5 kg
5,35 ton beras dalam kemasan 2,5 kg
Selain itu, penyidik juga menyita dokumen legalitas perusahaan, sertifikat merek, SOP, serta dokumen produksi dan perizinan lainnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) Huruf A dan F Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman maksimal:
5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar untuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen
20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar untuk tindak pidana pencucian uang
Polri Akan Tetapkan Korporasi Sebagai Tersangka
Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa mesin produksi PT FS, memanggil para tersangka untuk pemeriksaan lanjutan, serta menganalisis transaksi keuangan PT FS melalui PPATK.
Tidak hanya individu, Polri juga tengah mengkaji kemungkinan penetapan PT FS sebagai tersangka korporasi.
Selain PT FS, penyidikan juga diperluas terhadap tiga entitas lainnya, yaitu PT PIM, Toko SY, dan PT SR, yang juga diduga memproduksi beras premium tak sesuai standar.
BACA JUGA:Viral! Sopir Pajero Ngamuk dan Acungkan Senpi Usai Ditegur Parkir di Tengah Jalan: Saya Aparat!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
