Pegiat Antikorupsi: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bentuk Kompromi Politik!

Pegiat Antikorupsi: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bentuk Kompromi Politik!

Prabowo Subianto memberikan pengampunan abolisi dan amnesti untuk Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto dinilai jadi bukti ingin rangkul semua pihak-Dok. Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pegiat antikorupsi, Tibiko Zabar, mengkritik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong, dan amnesti untuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI, Hasto Kristiyanto.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat dan justru berpotensi melemahkan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

BACA JUGA:Sah! Sugiono Resmi Jadi Sekjen Gerindra, Muzani Jadi Sekretaris Dewan Pembina Gerindra

BACA JUGA:Anies Baswedan hingga Said Didu Kembali Datang ke Rutan Cipinang: Setia Menanti Kebebasan Tom Lembong

"Pemberian amnesti dan abolisi bagi terpidana korupsi tidak tepat dan justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Seharusnya pelaku korupsi tidak bisa disamakan dengan tindak pidana lainnya. Sebab korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas pada segala aspek kehidupan. Pengampunan bagi pelaku korupsi semakin menjauhkan efek jera bagi koruptor," kata Tibiko saat dikonfirmasi, Jumat 1 Agustus 2025.

Mantan Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyoroti inkonsistensi pemerintah, terkait pernyataan Menteri Hukum yang menegaskan bahwa amnesti tidak akan diberikan kepada pelaku korupsi. 

Menurutnya langkah kontra ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap independensi penegakan hukum.

"Fakta hari ini juga berbanding terbalik dengan pernyataan yg pernah disampaikan pemerintah lewat Menteri Hukum pada April lalu bahwa amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi," terangnya.

BACA JUGA:Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Keluarga dan Anies Gerak Cepat ke Lapas: Saya Mau Dengar dari Beliau

Tibiko menegaskan bahwa meskipun kasus keduanya berbeda, publik mencium aroma politik dalam keputusan tersebut.

"Pada konteks kasus pemberian Amnesti dan Abolisi Presiden Prabowo kepada Hasto maupun Tom, tentu merupakan dua hal yang berbeda. Namun pada titik ini justru semakin menguatkan dugaan publik bahwa ada campur tangan politik pada upaya penegakan hukum korupsi yang seharusnya tidak boleh terjadi," jelasnya.

Ia menilai langkah ini sebagai bentuk kompromi politik dan cara untuk menyelamatkan wajah penegak hukum. 

Menurutnya, jika memang terjadi kekeliruan, seharusnya ada upaya hukum.

"Langkah tersebut ditengarai sebagai jalan politik kompromistis dan dinilai sebagai upaya untuk menyelamatkan wajah penegak hukum. Padahal jika memang ada kekeliruan, ada upaya hukum yang bisa dilakukan ketimbang hukum yang dikalahkan oleh politik," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads