Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 35 Kg Sabu Jaringan Internasional China-Indonesia
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan narkotika internasional yang terafiliasi dengan sindikat asal China. -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan narkotika internasional, terafiliasi dengan sindikat asal China.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan mengatakan dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat total 35 kilogram, dan mengamankan tiga tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan internasional dari China. Kami mengamankan tiga orang tersangka berinisial ADR, DM, dan MM, dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram," katanya kepada awak media, Sabtu 2 Agustus 2025.
BACA JUGA:Daftar Hari Libur Agustus 2025 Bertambah, Senin 18 Agustus Resmi Jadi Libur Nasional!
BACA JUGA:Novel Baswedan Kecewa Amnesti Hasto, Refly Harun Puji Abolisi Tom Lembong: Hukum atau Politik?
Berawal dari Kecurigaan Warga
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan intensif," ungkapnya.
Dijelaskannya, pada Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ADR (30) di kamar kos yang berlokasi di Jalan Darmawangsa, Pondok Aren.
"Dari lokasi tersebut, petugas menyita 25 paket sabu dengan total berat mencapai 25 kilogram," jelasnya.
BACA JUGA:Hasto Bebas dari Rutan KPK, Langsung Lapor Megawati!
BACA JUGA:PNM Mekaar Buka Jalan, Nasabahnya Dilirik Raksasa Batik Nasional
Penangkapan Berlanjut di Hotel Kawasan Gandaria
Dari pengakuan awal ADR, penyelidikan berlanjut dan mengarah ke lokasi kedua.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
