bannerdiswayaward

Ditersangkakan Karena Buat Patok di Lahan Tambang Milik Sendiri, Bareskrim Digugat!

Ditersangkakan Karena Buat Patok di Lahan Tambang Milik Sendiri, Bareskrim Digugat!

Advokat Senior OC Kaligis Gugat Bareskrim usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan patok di lahan tambang milik sendiri-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Advokat Senior OC Kaligis Gugat Bareskrim usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan patok di lahan tambang milik sendiri

Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sita Mobil Mewah Hingga Alat Berat dari Kasus Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara

BACA JUGA:Pak Prabowo, Ada Dugaan Korupsi Pascatambang Rp168 Miliar di Bintan!

Musababanya, kliennya dijadikan tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, hanya gara-gara membuat patok di lahan izin usaha pertambangan (IUP) miliknya sendiri. 

Menurut Kaligis, penetapan tersangka Awwab Hafidz yang merupakan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Wana Kencana Mineral (WKM), dan  Marsel Balembang selaku Mining Surveyor PT WKM, tidak sah.

Sidang praperadilan sudah berlangsung sejak Kamis, 31 Juli 2025 dan Jumat, 1 Agustus 2025, serta kini sudah masuk tahap pemeriksaan bukti-bukti surat dari pihak Kaligis atau penggugat. 

BACA JUGA:ASN 16 Kementerian Segera Direlokasi ke IKN, Jumlahnya Capai 3.500 Orang

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 3 Agustus 2025 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Gratis di Akhir Pekan

Dijerat Pasal Berlapis

Dijelaskan Kaligis, kedua kliennya dijadikan tersangka berdasarkan laporan dari HADP selaku Direktur PT P, ke Bareskrim.

Keduanya dijerat dengan Pasal 162 Jo Pasal 70, Jo Pasal 86F huruf b, Jo Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau tindak pidana kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai Pengganti UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  

Kaligis mengungkapkan, ada banyak ketidakadilan yang diterima kliennya, dalam menjalani pemeriksaan dan penyidikan oleh penyidik Bareskrim. 

BACA JUGA:Kembali Dihadapkan PKPU, PT BPM Soroti Dugaan Lemahnya Perlindungan Investor Tambang

"Karena itu, melalui praperadilan ini, kedua klien kami berharap mendapatkan keadilan atas kesesatan dalam penegakan hukum dan kekeliruan penerapan hukum miscarriage of justice, di mana hal ini sangatlah merugikan kedua klien kami, sehingga klien kami merasa dikriminalisasi dalam perkara ini," ujar Kaligis kepada wartawan, Minggu, 3 Agustus 2025. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads